Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang menikmati tarif pajak penghasilan PPH 0,5% masih bisa menggunakan tarif tersebut pada tahun pajak 2024. Di sisi lain, Jerman disebut sedang senang berada dalam “krisis nasional yang serius”. Perdana Menteri negara bagian terpadat Bavaria Markus Soeder menyatakan bahwa pemerintahan kanselir Olaf Scholz sulit menemukan jalan keluar dari kesulitan tersebut. Informasi selengkapnya dapat disaksikan dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 27/11/2023). Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.
Pajak UMKM Tetap 0,5% Meskipun Jerman Mengalami ‘Krisis Serius’

Read Also
Recommendation for You

Kondisi di jazirah Arab kembali memanas dengan sejumlah perkembangan terjadi di Timur Tengah, khususnya karena…

Pemerintah telah memberikan insentif kepada sektor industri dalam negeri melalui program HGBT (Harga Gas Bumi…

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Kongres XVIII Muslimat Nu di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur. Dalam…

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, sebagai tersangka dalam…

Pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang mengusulkan pengusiran Palestina dari wilayahnya menuai kecaman dari…