Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah menetapkan upah minimum di kabupaten/kota (UMK) untuk wilayah Jawa Barat berlaku mulai 1 Januari 2024. Penetapan UMK mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam keputusan tersebut, inflasi Jawa Barat yang digunakan adalah inflasi tahunan di September 2023 yang mencapai 2,35% dan indeks tertentu (alfa) dalam rentang 0,10-0,30. Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan nilai UMK dari Bupati/Wali Kota di Jawa Barat, hasilnya 13 kabupaten/kota merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum dan 14 kabupaten/kota tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023. Besaran rekomendasi tersebut berkisar di atas 10% atau mendekati tuntutan buruh yang sebesar 15%.
13 wilayah yang sesuai formulasi antara lain Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar. Sementara 14 wilayah yang disebut tak sesuai formulasi di antaranya Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Garut.
Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang berdasarkan PP 51/2023 seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51/2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51/2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota.
Dengan keputusan itu, UMK di wilayah Jawa Barat tahun 2024 rata-rata sebesar Rp3.370.534. Rata-rata besaran kenaikan UMK di Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp78.909 atau sekitar 2,50%. Berikut besaran UMK 2024 di wilayah Jawa Barat di antaranya Kota Bekasi naik 3,59% menjadi Rp5.343.430, Kabupaten Karawang naik 1,58% menjadi Rp5.257.834, dan lainnya.
Dengan demikian, UMK 2024 di Jawa Barat yang tertinggi ada di Kota Bekasi dengan besaran Rp5.343.430 dan terendah di Kota Banjar sebesar Rp2.070.192.