Pengelola tempat hiburan di Jakarta sedang mencari cara untuk meminimalkan dampak kenaikan pajak tempat hiburan terhadap jumlah pengunjung. Mereka khawatir bahwa kenaikan harga tersebut akan membuat pengunjung berkurang.
Dwi, pengelola tempat karaoke Roppongi Papa, mengakui bahwa mereka tidak memiliki banyak pilihan dalam menghadapi kenaikan tarif pajak ini. Menurutnya, mengubah harga layanan tidak akan berdampak besar untuk menarik pengunjung lebih banyak. Oleh karena itu, pihaknya lebih memilih untuk terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan peningkatan pelayanan, dia yakin pelanggan tetap akan datang meskipun harga yang dibayarkan lebih mahal.
Supervisor NAV Karaoke Blok M Square, Miko, juga mengatakan bahwa mereka tidak mungkin menurunkan harga untuk menanggulangi dampak dari naiknya tarif pajak hiburan tersebut. Mereka pun memilih untuk memperbaiki pelayanan agar pengunjung tetap tertarik untuk datang.
Sebelumnya, tarif pajak tempat hiburan seperti tempat karaoke di Jakarta naik menjadi 40%. Kenaikan tarif pajak ini merupakan imbas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemda DKI Jakarta kemudian menetapkan tarif pajak sejumlah tempat hiburan, termasuk karaoke sebesar 40% berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah berharap bahwa kenaikan ini dapat mendorong kemandirian fiskal daerah.
Dengan naiknya tarif pajak, pengelola tempat hiburan berusaha untuk tetap menjaga kualitas layanan mereka agar tetap menarik minat pengunjung. Meskipun harga bisa menjadi lebih mahal, pengelola yakin bahwa layanan yang baik akan tetap membuat pengunjung datang.