portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Tukin) DKI Jakarta Mencapai Rp 127 Juta, Paling Tinggi!

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Tukin) DKI Jakarta Mencapai Rp 127 Juta, Paling Tinggi!

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas menjelaskan pengaturan mengenai tunjangan kinerja bagi para ASN setelah Jakarta tak lagi menjadi ibu kota. Dia mengatakan rencananya tukin ASN akan dibatasi maksimal 30% dari APBD.

Anas menjelaskan hal tersebut setelah mengikuti Rapat Terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (19/1/2024), terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.

“Kemenpanrb memberikan rekomendasi dan disetujui untuk memberikan kewenangan untuk berikan tukin maksimum 30% dari belanja keuangan daerah,” kata Anas dikutip pada Senin (22/1/2024).

Anas mengatakan pembatasan 30% dilakukan agar tidak muncul kecemburuan dengan daerah lainnya. “Itu tukin untuk daerah khusus Jakarta, nanti kan ada kekhususan maka tunjangan perlu diatur agar tidak melampaui. Kalau terlalu gede nanti malah bikin cemburu daerah (lain). Maka diatur maksimal tidak lebih dari 30% belanja pemerintah daerah khusus Jakarta,” katanya.

Tunjangan kinerja untuk ASN di DKI Jakarta saat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP diberikan setiap bulan kepada PNS dan Calon PNS sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan dan tugas, serta fungsi jabatan. Ada 2 jenis TPP yakni TPP berdasarkan prestasi kerja dan TPP berdasarkan beban kerja.

Merujuk pada Pergub tersebut, besaran TPP yang bisa dibawa pulang oleh PNS setiap bulan berbeda-beda. Untuk jabatan dengan nilai TPP tertinggi didapatkan oleh pejabat setingkat Sekretaris Daerah, kepala biro, kepala dinas dan kepala badan yang ada di DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah mendapatkan TPP mencapai Rp 127.710.000; lalu Asisten Sekda memiliki TPP sebesar Rp 63.900.000. Kepala Biro Pemerintahan juga mendapatkan TPP dengan nilai jumbo yakni Rp 55.170.000. Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mendapatkan Rp 63.450.000. Angka TPP di tingkat pejabat atas ini relatif serupa, yakni di atas Rp 50 juta per bulan.

Sementara untuk jabatan fungsional selain auditor, perencana dan dokter besaran TPP yang bisa dibawa pulang berkisar antara puluhan juta hingga belasan juta. Misalnya untuk PNS yang masuk kelas jabatan 10 sebagai Keahlian Utama memperoleh TPP Rp 31.770.000 dan untuk jabatan Keterampilan Pemula memiliki TPP Rp 12.960.000.

Adapun untuk PNS yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS mendapatkan TPP berkisar antara Rp 19 juta hingga Rp 4 juta. Jabatan untuk Teknis Ahli mendapatkan TPP Rp 19.710.000, sementara Calon PNS mendapatkan TPP Rp 4.860.000.