Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) mengadakan edukasi kepada 300 pelaku UMKM di kabupaten Tegal terkait program manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Rina Sofiyya menyampaikan manfaat 5 Program Paripurna dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis santunan kepada 2 (dua) orang ahli waris di Kabupaten Tegal yang mengalami resiko kematian saat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dua ahli waris tersebut yakni M Abdul Aziz Muslim dari perusahaan Nusantara Card Semesta dan Yuliana Prima Sari dari Yayasan Pendidikan Pancasakti telah menerima secara simbolis santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa.
“Ahli waris atas nama M Abdul Aziz Muslim dari Perusahaan Nusantara Card Semesta, telah menerima secara simbolis santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa dengan total sebesar Rp 206.326.370. dengan rinciannya yakni Santunan JKM sebesar Rp 42 juta, santunan JHT sebesar Rp 12.225.570, Beasiswa untuk 2 orang anak (maksimal) Rp 147.500.000 dan Santunan JP (per tahun) sebesar Rp 4.600.800,” ujar Rina, Senin, (29/1/2024).
Sementara lanjutnya, ahli waris Yuliana Prima Sari dari Yayasan Pendidikan Pancasakti telah menerima secara simbolis santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa dengan total sebesar Rp 139.851.770 dengan rinciannya yakni Santunan JKM sebesar Rp 42 juta, Santunan JHT sebesar Rp 12.250.970, Beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp 81 juta dan Santunan JP (per tahun) sebesar Rp 4.600.800.
Rina mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara terhadap para pekerja yang melaksanakan tugasnya yang dapat mengalami risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi.
“Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi setiap pekerja. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi para ahli waris,” tambahnya.
Ia pun berharap kolaborasi OJK Tegal dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditinggakatkan untuk terus mengedukasi para pelaku usaha, sehingga para pelaku usaha dapat kerja keras dan bebas cemas.