Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2024 menjadi tahun yang sulit bagi warga Jakarta. Penyebabnya, ada beberapa pajak yang mengalami kenaikan. Pajak apa saja?
Pajak Bahan Bakar Naik 10%
Pertama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang naik menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5%. Ini setelah Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku per 5 Januari 2024..
Dalam pasal 23 Perda itu disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKP untuk kendaraan pribadi.
Itu artinya tarif PBBKP yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Naik 0,5%
Sementara itu, di aturan yang sama juga diatur pajak progresif motor dan mobil naik 0,5% dibandingkan aturan lama yatu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Hanya saja, dalam Perda yang terbaru, tarif maksimal pajak yang dikenakan maksimal 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Ini berbeda dengan Perda yang lama dimana tarif pajak maksimal yang dikenakan adalah 10% untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Tarif PKB Terbaru Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta
– 2% untuk kendaraan pertama
– 3% untuk kendaraan kedua
– 4% untuk kendaraan ketiga
– 5% untuk kendaraan keempat
– 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Tarif PKB Lama Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta
– Kendaraan pertama pajak 2%
– Kendaraan kedua pajak 2,5%
– Kendaraan ketiga pajak 3%
– Kendaraan keempat pajak 3,5%
– Kendaraan kelima pajak 4%
– Kendaraan keenam pajak 4,5%
– Kendaraan ketujuh pajak 5%
– Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
– Kendaraan kesembilan pajak 6%
– Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
– Kendaraan kesebelas pajak 7%
– Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
– Kendaraan ketiga belas pajak 8%
– Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
– Kendaraan kelima belas pajak 9%
– Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
– Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%
Pajak Hiburan Jadi 40%
Bersenang-senang di Jakarta akan semakin mahal setelah peraturan pajak hiburan naik menjadi 40-75%. Sebelumnya pada Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan masuk dalam kategori tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
UU tersebut mengatur tentang besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Dengan dasar UU tersebut, Pemerintah DKI Jakarta kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam aturan ini, Pemda DKI menetapkan tarif pajak sejumlah tempat hiburan, termasuk karaoke sebesar 40% yang ketetapannya mulai berlaku 5 Januari 2024.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Pengumuman! Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP di 2024
(wur/wur)