portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Bappebti Meminta Kajian Ulang Pajak Kripto, DJP Memberikan Tanggapan

Bappebti Meminta Kajian Ulang Pajak Kripto, DJP Memberikan Tanggapan

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai permintaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto.

Permintaan evaluasi tersebut dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa industri kripto masih tergolong baru dan masih membutuhkan waktu untuk berkembang, sehingga perlu diberikan ruang untuk tumbuh. Bappebti berpendapat bahwa pengenaan pajak sebaiknya dilakukan setelah industri tersebut mencapai tahap yang lebih matang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, memastikan bahwa setiap masukan dari pelaku industri atau masyarakat umumnya akan dibahas secara internal.

“Dwi mengatakan, industri kripto masih terus menyumbang penerimaan pajak. Total pemungut pajak itu pun telah mencapai 33 exchanger aset kripto dan dari Januari 2022 hingga Januari 2024, total setoran pajak dari transaksi mencapai 506,4 miliar,” tambah Dwi.

PPh untuk penjual aset kripto terdaftar adalah sebesar 0,1% dari nilai transaksi, sementara PPN untuk pembeli aset kripto adalah sebesar 0,11% dari nilai transaksi. Sedangkan bagi yang belum terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya lebih tinggi yaitu PPh 0,2% dan PPN 0,22%.

Bappebti mengungkapkan bahwa ASPAKRINDO berkeberatan dengan pungutan pajak tersebut karena menganggap bahwa industri kripto masih dalam tahap perkembangan. Pihak ASPAKRINDO meminta agar industri kripto tidak terkena pajak terlebih dahulu, namun Bappebti memandang bahwa pungutan pajak tetap diperlukan.

Permintaan evaluasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya. Senjaya mengharapkan komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto, mengingat aturan ini sudah berjalan lebih dari satu tahun.