portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Proses Pencoblosan di Kuala Lumpur Akan Diadakan Ulang, Begini Langkahnya.

Proses Pencoblosan di Kuala Lumpur Akan Diadakan Ulang, Begini Langkahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan melakukan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Pemungutan suara ulang akan dilakukan khusus untuk metode pemungutan yang dilakukan melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan pos.

“Situasinya potensial untuk metode pos dan metode kotak suara keliling khusus di Kuala Lumpur untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua KPU Hasyin Asy’ari dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur. Masalah itu berakibat pada integritas pemungutan suara via pos dan KSK. Karena temuan itu, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara di Kuala Lumpur diulang.

Hasyim mengatakan temuan masalah oleh Bawaslu itu sesuai dengan temuan lembaganya. Karena itu, kata dia, KPU sudah memerintahkan agar hasil pemungutan suara di Kuala Lumpur yang menggunakan metode pos dan KSK dihentikan dan tidak dimasukkan ke dalam penghitungan. “Metode KSK dan pos dihentikan karena ada temuan-temuan,” kata dia.

Sementara, untuk metode pemungutan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kuala Lumpur tetap dilanjutkan, karena tidak ditemukan masalah.

Hasyim mengatakan KPU dan Bawaslu saat ini masih membahas soal mekanisme pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. “Mekanismenya KPU Pusat akan mempersiapkannya bersama Bawaslu,” kata dia.