Daftar Isi Jakarta, CNBC Indonesia – Kehidupan masyarakat Indonesia pada tahun 2025 diprediksi akan diwarnai dengan berbagai cobaan ekonomi. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga beberapa kebutuhan pokok seperti BBM dan LPG yang diprediksi akan terjadi. Selain itu, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan juga akan menambah penderitaan bagi warga Indonesia. Pemerintah mulai mengisyaratkan rencana kenaikan harga BBM sejak beberapa bulan yang lalu. Beberapa menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutarakan wacana tentang pengetatan pembelian BBM bersubsidi. Alasan dari pengetatan ini adalah agar subsidi dapat lebih tepat sasaran. Ekonom senior Faisal Basri menyatakan bahwa wacana pengetatan subsidi BBM bukan hal yang baru. Menurutnya, isu pengetatan ini biasanya merupakan tanda dari pemerintah sebelum menaikkan harga BBM. “Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mampu lagi menahan subsidi untuk tidak dinaikkan,” ujar Faisal seperti dikutip pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Selain dari kenaikan harga minyak, kehidupan di tahun 2025 juga diprediksi akan semakin sulit. Berikut adalah daftar kenaikan harga, pungutan pajak, dan iuran yang kemungkinan akan terjadi pada tahun 2025. 1. PPN Naik menjadi 12% Sinyal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 semakin jelas terlihat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). “Undang-undang sudah jelas. Keputusan kenaikan PPN dalam APBN tahun depan masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo saat pembacaan nota keuangan dan RUU APBN 2025,” kata Airlangga. Pemerintah telah melakukan simulasi terkait penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada awal tahun 2025. Namun, penerapan ini masih tergantung pada keputusan dari pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. “Kami sudah melakukan simulasi plus minus, potensi pendapatan berapa, dampaknya pada sektor usaha, sudah,” kata Susiwijono. Pengenaan tarif PPN 12% diatur mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan UU HPP. Namun, karena ada permintaan dari sektor usaha, simulasi ini dilakukan untuk melihat dampaknya. “Dengan peningkatan 1% tarif dari 11% ke 12%, artinya penambahan sekitar Rp 70 triliun per tahun dari total realisasi PPN sekitar Rp 730 triliun per tahun,” jelas Susiwijono. 2. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Iuran BPJS Kesehatan juga diprediksi akan naik pada tahun 2025. Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah belum membahas besaran kenaikan tarif iuran tersebut. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa kenaikan iuran hanya akan berlaku untuk kelas I dan II. Kenaikan ini akan diterapkan sebelum kelas rawat inap standar (KRIS) mulai diberlakukan pada 30 Juni 2025. “Waktunya sudah tepat untuk kenaikan,” kata Ghufron. Ia menegaskan bahwa iuran peserta kelas III tidak akan mengalami perubahan karena banyak diantaranya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Meski begitu, Ghufron belum memberikan informasi secara pasti kapan tarif iuran akan naik namun kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden. 3. Potensi Kenaikan Harga BBM Pemerintah berencana untuk memangkas subsidi BBM pada tahun 2025. Jika rencana ini terealisasi, maka harga BBM bisa naik di tahun depan. Rencana ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Pemerintah ingin mengendalikan konsumsi BBM jenis Pertalite dan Solar yang harganya di bawah harga keekonomian. Dengan mengendalikan konsumsi secara adil, diharapkan dapat mengurangi konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun. “Simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diharapkan bisa menghemat anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. 4. Potensi Kenaikan Harga Gas Elpiji Selain subsidi BBM, pemerintah juga berencana memangkas subsidi Gas Elpiji ukuran 3 kg. Subsidi ini akan dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan bahwa pemerintah ingin merubah skema subsidi pada gas Elpiji menjadi BLT. Namun, perubahan ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama DPR. “Kementerian ESDM telah membahas rencana ini dengan kami (DPR). Kami mengeluhkan bahwa sasaran subsidi pada LPG 3 kg tidak tepat, karena 80% penggunanya adalah masyarakat mampu,” ujar Eddy. Perubahan skema subsidi ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 dan berlaku pada tahun 2026. Rencana ini harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan penerima subsidi yang tepat. Komisi VII DPR RI memperkirakan harga asli atau harga keekonomian dari tabung LPG 3 kg. “Setiap tabung LPG 3 kg disubsidi pemerintah sebesar Rp 33 ribu sehingga harga keekonomian sekitar Rp 53 ribu,” ungkap Soeparno. Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg akan mengalami peningkatan beberapa tahun ke depan karena asumsi peningkatan konsumsi LPG di Indonesia. Pemerintah menargetkan pengurangan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 671 triliun pada tahun 2025 dan transformasi ini diharapkan dapat dijalankan dalam jangka pendek.
Prediksi kenaikan harga BBM, LPG, BPJS, dan PPN
Read Also
Recommendation for You
PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) terus memprioritaskan praktik Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai bagian…
Berita terbaru mengenai perundingan gencatan senjata Gaza dan kesepakatan pembebasan sandera sedang memasuki tahap akhir….
Pada tahun 2024, industri periklanan Indonesia dihebohkan dengan dominasi tiga merek dari Jepang yang berhasil…
Pemerintah memberikan respons atas isu peningkatan persentase devisa hasil ekspor (DHE) yang harus ditempatkan di…
Gencatan senjata tampaknya akan segera terjadi di Gaza, wilayah kantong Palestina setelah lebih dari 46.000…