Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan 2 keputusan terbaru terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Keputusan pertama adalah perpanjangan waktu pendaftaran dari tanggal 6 September menjadi 10 September 2024.
Alasan perpanjangan waktu ini adalah karena adanya kendala dalam pembelian e-meterai di platform Peruri. Kendala tersebut dianggap tidak bisa disalahkan kepada calon pelamar CPNS, sehingga BKN memberikan tambahan waktu pendaftaran.
Keputusan kedua adalah memperbolehkan peserta menggunakan perangko konvensional selain e-meterai. Sebelumnya, peserta hanya diizinkan menggunakan e-meterai. Kebijakan ini diambil karena banyak kendala dalam pembelian e-meterai.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh pelamar agar menyiapkan berkas pendaftaran dengan seksama dan detail. Direktur Utama PERURI, Dwina Septiani Wijaya, mengatakan bahwa layanan meterai elektronik untuk CPNS kini telah dapat diakses kembali setelah mengalami kendala.
PERURI berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar CPNS. Seluruh pelamar diharapkan memastikan keaslian meterai yang digunakan pada dokumen pendaftaran mereka.