Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang mengancam industri rokok, membuat 6 juta pekerja terancam. PP tersebut dapat mengakibatkan dampak yang signifikan bagi industri rokok di Indonesia, sehingga menyebabkan banyak pekerja kehilangan pekerjaan mereka. Para pekerja di sektor ini harus siap menghadapi potensi penurunan produksi dan peningkatan biaya produksi akibat dari implementasi PP tersebut. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencari solusi terbaik guna mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut.
Home
Berita
Video: Regulasi PP 28/2024 Menjadi Ancaman bagi Industri Rokok dan Mengancam 6 Juta Pekerja
Video: Regulasi PP 28/2024 Menjadi Ancaman bagi Industri Rokok dan Mengancam 6 Juta Pekerja
Read Also
Recommendation for You
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, berencana menghadiri sidang pengadilan pada hari Sabtu…
Masyarakat miskin di Indonesia telah mengalami penurunan menjadi 24,06 juta orang berdasarkan data Badan Pusat…
Pada tahun 2025, perekonomian global dihadapkan pada berbagai tantangan yang diprediksi akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi…
Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih, Vasco Ruseimy, telah mengungkapkan beberapa rencana yang akan dilaksanakan dalam…
Sebuah video tentang kebakaran di Los Angeles menjadi viral di media sosial, menunjukkan banyak masjid…