Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka bersama dengan 6 orang lainnya terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
KPK menduga Sahbirin menerima suap sebesar Rp 12,1 miliar dan US$ 500. Uang tersebut diduga sebagai fee dari proyek infrastruktur yang dibangun di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 6 Oktober. KPK juga telah menahan 6 orang lain yang juga menjadi tersangka.
Saat ini, Sahbirin belum ditahan. Namun, KPK mengatakan bahwa akan segera memanggil Sahbirin untuk diperiksa.
Gubernur Kalimantan Selatan tersebut telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menolak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan akan disidangkan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Referensi: [CNBC Indonesia](https://cnbcindonesia.com/news/20241011183438-8-578999/video-komandan-hizbullah-tewas-dalam-serangan-idf)