Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. KPK menyatakan, penyerahan LHKPN merupakan kewajiban berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK nomor 2, tahun 2020.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 22/10/2024) berikut ini.