Pemerintah memberikan respons atas isu peningkatan persentase devisa hasil ekspor (DHE) yang harus ditempatkan di sistem keuangan Indonesia, dari 30% menjadi 50%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membantah adanya keharusan penempatan DHE sumber daya alam (SDA) sebanyak 50% yang sedang dipertimbangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Menurut beliau, revisi tersebut masih dalam proses pembahasan dan salah satu ketentuan revisi yang sudah jelas adalah perpanjangan jangka waktu penempatan dolar hasil ekspor hingga minimal 1 tahun, dari sebelumnya 3 bulan. Hal ini merupakan langkah dalam upaya pemerintah untuk menciptakan transparansi pencatatan nilai hasil ekspor di Indonesia, serta untuk meningkatkan cadangan devisa yang membantu menjaga stabilitas kurs. Perubahan ketentuan tersebut dilakukan untuk memperkuat kehadiran pemerintah dalam mengelola devisa serta memastikan stabilitas ekonomi.
Penemuan Menjanjikan: Airlangga Bantah DHE Milik Eksportir, RI Parkir 1 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Joko Widodo menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-17 partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada…

Angkatan Udara Ukraina melaporkan bahwa lebih dari 100 drone diluncurkan oleh Rusia ke berbagai wilayah…

Arab Saudi bersiap untuk membahas rancangan gagasan bagi masa depan Gaza sebagai bentuk protes terhadap…

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa upaya efisiensi anggaran di kementerian-lembaga tidak akan berdampak pada…

Istana Negara merespons keresahan masyarakat terkait pelantikan beberapa staf khusus kementerian di tengah hangatnya pembahasan…