Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Isa sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK selama periode 2006 – 2012. Keterlibatan Isa terkait investasi JS Saving Plan yang dipasarkan.
Menurut Kejagung, pada Maret 2009, PT Asuransi Jiwasraya dihadapkan dengan kondisi insolvent, menyebabkan kekurangan kewajiban kepada pemegang polis mencapai Rp 5,7 triliun. PT AJS, perusahaan milik negara, berusaha untuk mengoptimalkan asetnya dengan prinsip syariah. Usaha penyehatan dengan penambahan modal tidak disetujui karena Rasio Keuangan mereka tercatat -580%. Hal ini menjadikan perusahaan dalam keadaan bangkrut.
Untuk menutupi kerugian, Isa Rachmatawarta dan pihak terkait menciptakan produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi di atas rata-rata BI. Produk ini diinvestasikan secara agresif tanpa memperhitungkan resiko keuangan. Dengan total perolehan premi mencapai Rp 47,8 triliun, Kejagung mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.
Isa menjadi tersangka dalam kasus ini berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan ini menunjukkan keterlibatan Isa serta pihak terkait dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Sumber: CNBC Indonesia (Source link)