Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku tersebut diidentifikasi sebagai FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) yang ditangkap di Kota Depok. Kejadian berawal ketika MVH mengirim pesan kepada FH untuk melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Mereka pun berencana mencari korban di Jakarta Selatan. Saat keduanya melintas di Gang Kramat Bambu, mereka melihat seorang anak membawa telepon seluler. Tanpa ragu, mereka menarik ponsel tersebut secara paksa, menyebabkan korban terjatuh dari sepedanya. Setelah berhasil mengambil ponsel, keduanya melarikan diri ke arah Desa Parung, Kabupaten Bogor. Selama pelarian, mereka sempat menggadaikan ponsel tersebut ke sebuah warung dengan harga Rp700 ribu. Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa MVH baru saja selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian di tahun 2023. Kedua pelaku mengaku telah melakukan lebih dari 10 tindak pidana pencurian dengan total kerugian sebesar Rp2,05 juta. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Itulah rangkuman dari kasus pencurian tersebut yang berhasil diungkap oleh kepolisian.
Penangkapan Pelaku Pencurian Anak di Jaksel: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Petugas Kepolisian membubarkan konvoi motor ratusan anak muda di Jalan Arteri Pegangsaan Dua, Kelapa Gading,…

Pada Kamis siang, Kepolisian kembali menyerahkan sebanyak 13 unit sepeda motor curian kepada pemiliknya. Sejumlah…

Fuji, seorang pembuat konten media sosial, mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penggelapan dana…

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga anggota geng motor saat melakukan…