Kepolisian berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan sejak tahun 2023. Kelima pelaku, yaitu R, A, F, dan pasangan suami-istri B dan N berhasil ditangkap. Dua pelaku bertindak sebagai eksekutor, sedangkan pelaku lain bertindak sebagai “pilot” dalam aksi pencurian. Para pelaku adalah residivis dalam kasus pencurian sebelumnya. Mereka terlibat dalam berbagai kasus pencurian di masa lalu. Dua pelaku pasangan suami-istri berperan sebagai penadah barang curian. Pengungkapan kasus dimulai dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario oleh seorang warga Palmerah, Jakarta Barat. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk melakukan penangkapan. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti penting seperti kunci letter T, pakaian yang digunakan pelaku, serta tiga unit sepeda motor curian. Para pelaku dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sedangkan, pasangan suami-istri dihadapkan pada Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Penangkapan kelima pelaku tersebut merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik dan kerjasama dari masyarakat setempat.
Polisi Tangkap Lima Pencuri Motor di Jakarta Barat: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Bekasi telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah yang telah merugikan…

Petugas Kepolisian membubarkan konvoi motor ratusan anak muda di Jalan Arteri Pegangsaan Dua, Kelapa Gading,…

Pada Kamis siang, Kepolisian kembali menyerahkan sebanyak 13 unit sepeda motor curian kepada pemiliknya. Sejumlah…

Fuji, seorang pembuat konten media sosial, mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penggelapan dana…