PortalBeritaAntara.live adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, otomotif, dan politik
Berita  

Istana Batasi Stafsus Kementerian Menjanjikan

Istana Negara merespons keresahan masyarakat terkait pelantikan beberapa staf khusus kementerian di tengah hangatnya pembahasan efisiensi anggaran yang sedang dilaksanakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa staf khusus di setiap kementerian dibatasi maksimal lima orang. Hasan mengatakan bahwa perbandingan antara efisiensi anggaran dengan pelantikan staf khusus merupakan dua hal yang tidak seharusnya dibandingkan.

Hasan juga menyoroti gaji staf khusus yang ternyata tidak terlalu besar. Dalam konteks ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara memperjelas bahwa Staf Khusus bertanggung jawab pada Menteri atau Menteri Koordinator yang juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan mereka. Staf Khusus diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b dengan hak keuangan yang setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Dalam kasus pelantikan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan, menduduki jabatan Eselon I b memunculkan reaksi masyarakat terkait efisiensi anggaran. Informasi yang diungkapkan adalah bahwa gaji pokok Deddy Corbuzier sekitar Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200. Dengan tambahan tunjangan kinerja, pendapatan Deddy berkisar Rp 24.575.400 sampai Rp 27.068.200. Tunjangan kinerja di Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 memiliki 17 kelas jabatan dengan besaran yang disesuaikan dengan kelas jabatan yang tengah diisi oleh Staf Khusus tersebut.