Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengungkapkan bahwa sejumlah Warga Negara Indonesia memilih untuk menjadi Warga Negara Singapura, dengan total mencapai 3.912 WNI selama periode 2019-2022. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham, menyampaikan proyeksi bahwa sekitar 1.000 orang per tahun memilih untuk menjadi WN Singapura. Hal ini menunjukkan persaingan antarnegara dalam menarik individu berbakat dan pintar.
Prosedur untuk menjadi Warga Negara Singapura melibatkan sejumlah tahapan termasuk mengajukan permohonan dan membayar biaya tertentu untuk memperoleh status kewarganegaraan tersebut. Menurut Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, biaya pengajuan menjadi WN Singapura berbeda untuk setiap kategori. Orang dewasa yang telah memiliki status Permanent Resident (PR) diwajibkan membayar SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000. Apabila permohonan disetujui, biaya tambahan sebesar S$ 70 akan dikenakan untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Bagi anak-anak yang lahir di luar negeri namun memiliki orang tua dengan kewarganegaraan Singapura, biaya pengajuan adalah sebesar SG$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan diterima, biaya tambahan sebesar SG$ 10 akan dikenakan. Sementara itu, proses naturalisasi menjadi WNI memiliki biaya yang lebih tinggi. Menurut Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi untuk permohonan Warga Negara Asing (WNA) mencapai Rp 50.000.000. Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000, sementara WNA yang memberikan kontribusi signifikan bagi negara atau atas alasan kepentingan nasional hanya dikenakan biaya sebesar Rp 2.500.000. Anak yang belum memperoleh kewarganegaraan WNI juga ditarik biaya sekitar Rp 5.000.000.