Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa omzet penjualan ayam gelonggongan oleh pelaku dengan inisial SY di Pasar Kebayoran Lama mencapai 10 juta per hari. Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, pemotongan ayam oleh SY bisa mencapai 100-200 ekor per hari dengan harga jual berkisar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Motif pemilik bisnis ayam gelonggongan ini adalah untuk mencari keuntungan, dengan pendapatan sebesar 20-30 persen dari berat normal atau harga eceran tertinggi.
Ayam yang disuntik memiliki perbedaan berat sebanyak 1-2 ons dibandingkan ayam yang dipasarkan di sekitar Pasar Kebayoran Lama. Pelaku, yang bernama SY, mengaku telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2021 dengan belajar teknik penyuntikan dari teman-temannya. Selain memotong dan menyuntik ayam, SY juga bertanggung jawab dalam menjual hasil bisnisnya.
Pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi lainnya terkait kasus ini dan siap untuk menggelar perkara jika ditemukan pelaku lain. Penangkapan terhadap pembuat ayam gelonggongan ini terjadi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam operasi satuan tugas pangan menjelang Ramadhan 1446 Hijriah. Barang bukti yang diamankan termasuk ayam potong yang belum atau sudah disuntik, serta alat-alat yang digunakan untuk menyuntikkan air ke dalam ayam.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/B/701/II/2025/Spkt/RestroJaksel/PMJ dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/1332/II/2025/Reskrim Jaksel tanggal 27 Februari 2025.