Muhamad Haniv, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/2/2025) karena dugaan gratifikasi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp804 juta terkait penyelenggaraan fashion show anaknya, Feby Paramita. Kasus ini juga melibatkan total gratifikasi senilai Rp21,5 miliar, yang berasal dari berbagai sumber seperti dana sponsorship acara, transaksi valuta asing, dan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Asep Guntur juga menjelaskan bahwa Haniv diduga memanfaatkan jabatannya di tahun 2016 sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus untuk kepentingan pribadi dan mendukung usaha anaknya. Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak di masyarakat, terutama terkait jumlah kekayaan yang dimiliki oleh Haniv. Laporan kekayaan terakhir yang diajukan oleh Haniv pada 10 Februari 2022 menunjukkan total aset sebesar Rp19,98 miliar untuk tahun 2021, saat dia menjabat sebagai Widyaiswara Utama Badiklat Keuangan.
Dalam laporan tersebut, rincian kekayaan Haniv tercantum, seperti aset tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah seperti Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Selain properti, Haniv juga memiliki beberapa kendaraan mewah dari merek terkenal seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz. Seluruh aset yang dilaporkan, termasuk harta bergerak dan dana tunai, menunjukkan bahwa total kekayaan Haniv pada tahun 2021 lebih dari Rp19,98 miliar tanpa adanya utang yang tercatat. Kasus ini menjadi sorotan di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan hangat karena implikasinya yang serius.