Kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh pria berinisial MP (43) dan MB (42) terhadap korban berinisial MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat malam. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa pihaknya terus melengkapi berkas penyidikan dari kasus penganiayaan tersebut. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap kedua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Seto juga menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan serta tembusan SPDP kepada keluarga. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik telah mengirimkan permintaan perpanjangan penahanan ke jaksa penuntut umum (JPU). Petugas juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban. Proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Unit Reskrim Kelapa Gading telah menangkap dua pria berinisial MP (43) dan MB (42) karena melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara. Aksi penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius pada gigi, bibir, dahi, tangan, kaki, dan belakang.
Barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan telah disita oleh petugas. Kasus ini bermula ketika ipar korban yang menderita asma merasa terganggu dengan asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban. Korban bersama dua orang temannya mendatangi lokasi dan mereka diserang oleh dua orang di tempat tersebut. Korban dan kedua temannya melarikan diri setelah kejadian tersebut dan melaporkan kejadian ke Polsek Kelapa Gading.
Tim penyelidikan berhasil menangkap kedua pelaku yang mengakui perbuatannya. Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Keseluruhan proses ini dilakukan demi menjaga keamanan dan keadilan bagi masyarakat.