Skandal Mantan JPU Kejari Jakbar dengan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit

Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terkait dugaan penggelapan aset dalam kasus “Robot Trading Fahrenheit” bersama terdakwa HS. Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan aset ini terjadi ketika dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar. Para korban kasus ini, yang diwakili oleh kuasa hukum BG dan OS, seharusnya mendapatkan kembali uang tersebut secara utuh. Namun, kuasa hukum tersebut diduga membujuk JPU AZ untuk menggelapkan sebagian dana. Sebagai hasilnya, hanya sebagian uang yang kembali kepada korban, sedangkan sisanya dibagikan kepada JPU AZ dan kuasa hukum tersebut. Penyidik Kejati DKI telah menetapkan JPU AZ sebagai tersangka atas tindakan tersebut. Pasal yang disangkakan kepada JPU AZ termasuk Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Kejati DKI juga memblokir rekening tersangka dan menyita aset serta uang yang dititipkan kepada istri tersangka. Saat ini, tersangka dan saksi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum yang berlanjut.

Source link