Bambang Mengaku Letuskan Lima Kali Tembakan: Pengakuan Terdakwa

Dalam sidang kelima di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, terdakwa satu, seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) bernama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, mengungkapkan bahwa dia melepaskan tembakan sebanyak lima kali dalam insiden penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Bambang menjelaskan bahwa ia melepaskan dua tembakan pertama sebagai peringatan ketika melihat rekannya, Sersan Satu Akbar Adli, diseret oleh sejumlah orang. Meskipun dua tembakan awalnya tidak dihiraukan, Bambang kemudian melepaskan tiga tembakan lainnya, termasuk yang menyebabkan kematian salah satu korban, Ilyas. Sidang lanjutan kasus ini menyoroti tindakan Bambang beserta dua rekannya, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dalam insiden yang menggemparkan tersebut. Meskipun sidang berlangsung, korban penembakan, Ramli, tidak bisa hadir karena kondisinya yang kurang baik. Pasal penadahan dan dakwaan melanggar pasal pembunuhan berencana juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Penanganan kasus tersebut oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut.

Source link