Sanksi Sosial Polisi pada 3 Remaja Terlibat Balap Liar

Polisi Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara memberikan sanksi sosial kepada tiga remaja yang diduga terlibat dalam balap liar di Jalan Boulevard Artha Gading. Mereka berinisial FFA (13), RA (17), dan MW (27). Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pembinaan kepada para remaja tersebut. Mereka akan menjalani kegiatan sosial seperti membersihkan area sekitar Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menanamkan nilai-nilai kedisiplinan serta kepedulian terhadap lingkungan.

Selain itu, kepolisian juga akan menindak tegas segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan, termasuk bermain petasan, balap liar, dan tawuran yang sering terjadi di Jakarta Utara. Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang meresahkan. Bila ada informasi tentang tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Setelah menjalani sanksi sosial, ketiga remaja tersebut akan diberikan nasihat dan arahan oleh Marbot Masjid Al Musyawarah dengan harapan hal ini akan memberikan dampak positif pada mereka. Selanjutnya, orang tua para remaja juga akan dipanggil untuk melakukan pembinaan lebih lanjut di lingkungan keluarga. Tindakan ini dilakukan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Source link