Seorang pria berinisial RPS mengalami pemerasan setelah berkenalan melalui aplikasi kencan online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (2/3) di TKP di Jalan Papanggo Raya Nomor 37. Korban berkomunikasi dengan orang yang ia kenal melalui aplikasi Omi, lalu dia diberikan alamat melalui aplikasi Whatsapp dan Google Maps. Saat sampai di rumah kos yang ditunjukkan pelaku, korban dituduh berselingkuh oleh tiga orang laki-laki, termasuk suami salah satu perempuan yang berada di sana. Mereka menodongkan pisau, merampas handphone, dan memaksa korban untuk memberikan PIN mobile banking. Uang korban ditransfer ke akun judi online pelaku sebelum korban diusir dari tempat kejadian. Korban mengalami kerugian satu ponsel dan uang senilai Rp3,6 juta. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Kejahatan di Aplikasi Kencan Online: Kasus Pria yang Diperas di Jakut

Read Also
Recommendation for You

Sebuah tabung gas meledak di Apartemen City Park, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,…

Nikita Mirzani, seorang artis terkenal, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada produk perawatan kulit,…

Polisi sedang menyelidiki kematian seorang diplomat yang ditemukan dengan kepala terlilit lakban di kamar kos…

Sejumlah peristiwa hukum dan kriminalitas terjadi di Jakarta pada Rabu (7/7), salah satunya Roy Suryo…