Polisi Bongkar Kasus Manipulasi Data KTP dan KK, Ribuan Korban Tertipu

Polsek Kalibaru dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap kasus penjualan kartu SIM yang menggunakan data palsu secara massal. Sindikat yang terlibat dalam kasus ini, terdiri dari tujuh orang, melakukan manipulasi data KTP dan KK untuk mengaktifkan SIM Card secara ilegal dan menjualnya melalui berbagai platform. Mereka menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, yang merupakan kejahatan terkait administrasi kependudukan. Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kalibaru melakukan patroli siber dan menemukan banyak praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka, termasuk pemimpin sindikat, yang terlibat dalam penjualan kartu SIM ilegal ini. Mereka dijerat dengan beberapa pasal yang mengancam hukuman pidana maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk komputer, kartu SIM, dan puluhan handphone. Ini merupakan langkah tegas dari pihak berwajib dalam menangani kasus manipulasi data pribadi yang merugikan banyak orang.

Source link