Pakar Bahan Bakar ITB, Tri Yuswidjajanto Zaenuri, menekankan bahwa setiap produk bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar spesifikasi pemerintah. Tri menjelaskan bahwa kilang BBM tidak akan menghasilkan jenis BBM yang tidak sesuai dengan regulasi Ditjen Migas. Dengan demikian, bahan bakar tersebut tidak akan diperkenankan untuk dijual atau beredar di Indonesia.
Mengenai kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina sebelumnya, Tri menegaskan bahwa proses pencampuran BBM hanya dilakukan di kilang. Ia menekankan bahwa proses blending dilakukan di kilang, bukan oleh Pertamina Patra Niaga, untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi Ditjen Migas. Kilang BBM juga melakukan berbagai proses produksi, termasuk pembuatan nafta dengan berbagai kadar RON untuk menghasilkan BBM dengan berbagai tingkat kualitas.
Tri menekankan bahwa seluruh proses produksi dan pencampuran bahan bakar di kilang harus mematuhi spesifikasi yang ada saat ini. Dengan demikian, kilang BBM tidak akan menghasilkan BBM yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi yang berlaku saat ini. Seluruh proses blending dilakukan di kilang untuk memastikan produk bahan bakar sesuai dengan ketentuan Ditjen Migas.