Polisi Tangkap Pencuri Ponsel saat Korban Tidur

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MU (43) karena melakukan pencurian telepon seluler dari seorang korban, HS, yang tertidur di sebuah kontrakan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan informasi dari Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Iptu Sudrajat, pelaku berhasil ditangkap di Duri Selatan, Tambora pada Selasa (4/3).

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Jembatan Besi, Gg. D, RT 007/004, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Pencurian tersebut terekam oleh kamera CCTV dan beredar di media sosial, menunjukkan seorang pria dengan pakaian abu-abu dan topi merah mencoba mencuri telepon seluler korban yang tidur.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora dan tim berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku. Menurut Sudrajat, pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Pelaku akan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan Pasal 53 KUHP jo. 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Tindakan ini jelas menunjukkan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi dan pelakunya akan ditindak secara hukum. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang dapat merugikan.

Source link