Penyesuaian Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2025: Detail Lengkap

Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Rincian waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut: Hari Jumat memiliki waktu istirahat selama 60 menit, sedangkan selain hari Jumat, waktu istirahat adalah selama 30 menit. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik di pusat maupun daerah.

Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu, mereka diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres ini paling lama satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan. Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, serta kebijakan lain yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan jam kerja yang tertuang dalam Perpres No. 21/2023 ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota POLRI, serta pegawai ASN di luar negeri. Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil tetap menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Aturan ini juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.

Source link