Polisi Jakut Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi saat korban ABP (32) mengambil uang sebesar R250 juta rupiah di bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara. Ketika mengendarai mobil, korban merasakan ban kempes dan akhirnya berjalan ke tukang tambal ban di Jalan Sungai Berantas depan Indomaret, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing. Saat sedang mengganti ban, tukang tambal ban mengetahui adanya pencurian dua amplop berwarna cokelat yang diletakkan korban di mobil. Kepala Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa dua pelaku mengikuti para korban sejak keluar dari bank dan menggembosi ban mobil menggunakan pisau dan paku modifikasi saat berhenti di lampu merah. Kedua pelaku telah ditangkap dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain itu, penangkapan ini sebagai upaya Polda Metro Jaya untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Jakarta Utara.

Source link