Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi saat korban ABP (32) mengambil uang sebesar R250 juta rupiah di bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara. Ketika mengendarai mobil, korban merasakan ban kempes dan akhirnya berjalan ke tukang tambal ban di Jalan Sungai Berantas depan Indomaret, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing. Saat sedang mengganti ban, tukang tambal ban mengetahui adanya pencurian dua amplop berwarna cokelat yang diletakkan korban di mobil. Kepala Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa dua pelaku mengikuti para korban sejak keluar dari bank dan menggembosi ban mobil menggunakan pisau dan paku modifikasi saat berhenti di lampu merah. Kedua pelaku telah ditangkap dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain itu, penangkapan ini sebagai upaya Polda Metro Jaya untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Jakarta Utara.
Polisi Jakut Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban

Read Also
Recommendation for You

Pihak Kepolisian telah mengamankan seorang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam di…

Pada Jumat lalu, terjadi bentrok fisik antara Pramudi Transjakarta dan seorang pengemudi ojek online (ojol)…

Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan bahwa dia diperiksa sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro…

Polisi telah berhasil menangkap terduga pemalak sopir truk yang menggunakan senjata tajam di Jalan Bekasi…

Di Jakarta Timur, tindak kekerasan remaja yang mengakibatkan satu korban meninggal menjadi sorotan. Polisi berhasil…