Tiga pelaku jambret yang diduga menyerang warga Prancis di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, telah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka adalah UTA (28), AP (29), dan TM (31). Penangkapan dilakukan setelah kejadian oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku UTA bertugas mengawasi lingkungan sekitar, sementara pelaku AP mengancam korban dengan pisau. Pelaku TM membantu dalam melakukan pencurian kamera korban. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Barang bukti yang disita termasuk telepon seluler, uang tunai, pisau, dan lainnya. Korban, Marion Parent, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok namun masih belum dapat memastikan jumlah pelaku yang melakukan penjambretan. ComVisibleangkan hingga saat ini korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Pelaku Jambret Terhadap Warga Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap

Read Also
Recommendation for You

Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak berusia sekitar dua tahun ditangkap oleh polisi di rumah…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan kasus judi daring (online/judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi…

Polisi berhasil menangkap pasangan kekasih yang membuang bayi mereka dalam keadaan hidup di depan rumah…

Bayi laki-laki ditemukan di depan rumah warga di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (14/7)…

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 3.572 pelanggaran pada hari pertama pelaksanaan…