Pemeriksaan Polisi Terhadap Eks Pengacara Anak Bos Prodia

Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pada hari Jumat dimulai pukul 14.30 hingga 18.30 WIB. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa EDH hanya wajib lapor dua kali seminggu, yakni pada hari Senin dan Kamis, tanpa dilakukan penahanan.

Pada pemeriksaan tersebut, tim penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan kepada EDH. Mantan pengacara anak bos Prodia ini sebelumnya telah mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, tanpa alasan yang patut dan wajar. Karena itu, surat panggilan yang kedua dikirimkan kepada EDH untuk hadir pada pemeriksaan pada Jumat pukul 13.00 WIB.

Penetapan EDH sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada bulan April 2024 di Jakarta Selatan. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi dan saksi ahli. EDH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tindak pidana ini melibatkan sejumlah nama seperti Arif Nugroho dan AKBP Bintoro.

Source link