Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 722,52 gram di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat. Dua tersangka berhasil diamankan dan barang bukti seperti tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis disita. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka, MR dan EI. MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sementara EI bertugas sebagai penjual. Dari pengakuan MR, bibit yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang buronan dengan inisial Mr X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas. Proses penjualan dilakukan sesuai arahan Mr X melalui komunikasi via WhatsApp. Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas. Tindakan ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika di masyarakat demi mencegah penyalahgunaan narkoba yang merugikan.
Penyitaan 722,52 Gram Tembakau Sintetis oleh Polisi Depok: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak berusia sekitar dua tahun ditangkap oleh polisi di rumah…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan kasus judi daring (online/judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi…

Polisi berhasil menangkap pasangan kekasih yang membuang bayi mereka dalam keadaan hidup di depan rumah…

Bayi laki-laki ditemukan di depan rumah warga di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (14/7)…

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 3.572 pelanggaran pada hari pertama pelaksanaan…