Sopir truk ditangkap angkut motor curian: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap seorang sopir truk yang tengah mengangkut 13 sepeda motor curian yang akan dikirim ke Bengkulu. Pelaku, yang diketahui bernama AMR (45), mengaku bahwa ia dibayar Rp500 ribu per unit motor yang berhasil dikirim. Kasus ini terungkap pada hari Senin (24/2) saat anggota Polsek Tambora sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor dan mencurigai truk dengan nomor polisi BD 8573 P. Setelah diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor dari berbagai merek tertutupi oleh kardus berisi buku di dalam truk tersebut. Selain AMR, petugas juga mengetahui bahwa sepeda motor itu diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran. Ke-13 sepeda motor yang diamankan termasuk merek Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax. AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sementara pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran. Polsek Tambora saat ini sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminal di wilayah Jakarta Barat.

Source link