Manajer Ditangkap oleh Polisi atas Penyimpangan Dana di Bogor

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang telah berhasil menangkap seorang manajer purchasing yang diduga memalsukan tiga invoice pembelian AC dan merugikan perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor. Manajer tersebut berinisial QA, yang bekerja di CV Lebih Baik Dari Citra, seharusnya membeli 70 unit AC untuk FTL Gym (Jakarta – Bandung) dengan anggaran Rp508 juta. Namun, QA malah memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA milik istrinya, AT. Setelah perusahaan mentransfer uang, QA hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta, sementara sisanya Rp362,45 juta dibawa kabur. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pencarian di berbagai tempat, dan sejumlah dokumen seperti surat pemesanan AC, invoice palsu, surat pernyataan, dan mutasi rekening bank telah diamankan sebagai barang bukti. QA dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dan dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara. Kontributor artikel: Ilham Kausar, Editor: Ganet Dirgantara.

Source link