Tiga terdakwa anggota TNI-AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di KM45, Tol Tangerang-Merak mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan pekan depan. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan bahwa para terdakwa berhak melakukan pledoi, dan mereka langsung menuju ke penasihat hukum untuk mengajukannya. Sidang pledoi direncanakan pada tanggal 17 Maret 2025 setelah mendapat persetujuan dari Oditur Militer. Dua terdakwa telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, sementara terdakwa lainnya dituntut empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. KLK Bambang Apri Atmojo diminta membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta dan Rp146,4 juta, sedangkan Sersan Satu Akbar Adli dituntut membayar Rp147 juta dan Rp73 juta, serta Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar Rp147 juta dan Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.
Pembelaan Terdakwa Penembakan Bos Rental: Persidangan Pekan Depan

Read Also
Recommendation for You

BNPP Provinsi DKI Jakarta berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika dari jaringan Aceh dan Madura…

Rencana tawuran antara seratus remaja di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu merupakan…

Kepolisian Jakarta Timur berhasil menangkap sebanyak 36 remaja yang diamankan karena hendak melakukan tawuran di…

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta telah berhasil menangkap seorang ibu dan anak asal…