Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyelenggarakan sidang tuntutan terkait kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada pukul 09.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, mengkonfirmasi bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan. Proses persidangan akan berlangsung secara terbuka untuk umum, memastikan rekan media dan masyarakat dapat memantau jalannya sidang. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan dihadiri oleh Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Sebelumnya, pengadilan telah memeriksa 19 saksi terkait peristiwa penembakan bos rental mobil tersebut. Dari 19 saksi, hanya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena alasan sakit. Selain itu, sidang akan membahas dakwaan terhadap tiga anggota TNI AL yang diduga melakukan penadahan dan melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Semua pihak diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan sidang yang berlangsung.
Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental

Read Also
Recommendation for You

Pihak Kepolisian telah mengamankan seorang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam di…

Pada Jumat lalu, terjadi bentrok fisik antara Pramudi Transjakarta dan seorang pengemudi ojek online (ojol)…

Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan bahwa dia diperiksa sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro…

Polisi telah berhasil menangkap terduga pemalak sopir truk yang menggunakan senjata tajam di Jalan Bekasi…

Di Jakarta Timur, tindak kekerasan remaja yang mengakibatkan satu korban meninggal menjadi sorotan. Polisi berhasil…