Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyelenggarakan sidang tuntutan terkait kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada pukul 09.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, mengkonfirmasi bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan. Proses persidangan akan berlangsung secara terbuka untuk umum, memastikan rekan media dan masyarakat dapat memantau jalannya sidang. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan dihadiri oleh Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Sebelumnya, pengadilan telah memeriksa 19 saksi terkait peristiwa penembakan bos rental mobil tersebut. Dari 19 saksi, hanya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena alasan sakit. Selain itu, sidang akan membahas dakwaan terhadap tiga anggota TNI AL yang diduga melakukan penadahan dan melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Semua pihak diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan sidang yang berlangsung.

Source link