Berita  

Pengangkatan Ditunda, CPNS & PPPK: Bolehkan untuk Mengundurkan Diri?

Pemerintah menegaskan bahwa peserta CPNS dan PPPK 2024 yang telah lolos seleksi tidak akan dinyatakan gugur atau batal diterima karena adanya penundaan pengangkatan sebagai ASN. Meskipun begitu, jika CPNS atau PPPK memutuskan untuk mengundurkan diri, ada aturan yang harus diikuti. Proses pengangkatan untuk CPNS dijadwalkan mulai 1 Oktober 2025, sedangkan untuk PPPK akan dimulai pada 1 Maret 2026. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, memastikan bahwa peserta yang telah lulus seleksi tidak perlu khawatir dengan penundaan jadwal pengangkatan. Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus dan telah terdata di sistem pemerintah, kepastian untuk diangkat sebagai ASN sudah pasti. Aturan tentang sanksi bagi pelamar CASN yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB dan Surat BKN terbaru. Sanksi tersebut melarang pelamar tersebut untuk melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun ke depan. Namun, ada pengecualian bagi pelamar yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya. Aturan ini telah dijelaskan dengan rinci dalam surat tambahan dari BKN. Maka dari itu, bagi peserta CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi, penting untuk mempertimbangkan keputusan sebelum mengundurkan diri.

Source link