Kasus MinyaKita: Tiga Distributor Dituduh Terlibat

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan kasus peredaran MinyaKita yang melibatkan tiga distributor yang diduga tidak sesuai takaran atau volume. Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, dan menemukan ketidaksesuaian takaran minyak goreng merek MinyaKita. Distributor yang terlibat dalam kasus ini adalah CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus.

Dari hasil pengujian, terdapat temuan bahwa botol MinyaKita dari distributor tersebut seharusnya berisi satu liter namun hanya berisi kurang lebih 800 mililiter. Hal serupa terjadi pada botol MinyaKita dari PT Artha Global dan Koperasi Produsen UMKM Kudus. Penemuan ketidaksesuaian volume sekitar 200 mililiter pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita menjadi fokus dari penyelidikan ini.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyidikan berdasarkan dugaan pelanggaran yang terjadi, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses penyidikan ini dilakukan untuk mencari bukti yang cukup sehingga dapat menemukan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Tim juga telah mengambil sampel botol MinyaKita dari empat distributor atau produsen yang berbeda, dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk minyak goreng MinyaKita.

Source link