Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Dalam acara pengumuman di Istana Kepresidenan Jakarta, Prabowo menyampaikan bahwa THR tahun 2025 akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025 sesuai dengan regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Penerima THR mencakup 9,4 juta aparatur negara baik di pusat maupun di daerah, dengan rincian yang jelas mengenai komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN.

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja, dengan pencairan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri dan awal tahun ajaran baru. Prabowo berharap kebijakan ini bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir.

Dengan adanya regulasi dan jadwal yang jelas, diharapkan proses pencairan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua penerima. Selain itu, upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat selama periode liburan juga diapresiasi sebagai langkah nyata untuk membantu masyarakat. Seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa masyarakat dapat merayakan moment penting dengan sejahtera dan aman.

Source link