Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 direncanakan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo. Pencairan THR dan gaji ke-13 ini akan melibatkan total penerima sebanyak 9,4 juta orang.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN yang berada di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Daerah setempat. Sementara itu, pensiunan akan menerima sejumlah THR yang setara dengan uang pensiun bulanan. Proses pencairan THR direncanakan sebelum Idulfitri, tepatnya dua minggu sebelumnya mulai tanggal 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni Juni 2025.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Prabowo berharap dapat memberikan bantuan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama musim mudik dan libur Lebaran. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi selama musim mudik, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Semua itu sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan ketertiban dan keamanan selama libur Lebaran guna memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat.