Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan baik dan mereka dapat menerima THR tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejelasan mengenai hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja dan memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terjaga setiap tahunnya. Prabowo juga menekankan bahwa kenyamanan dan kesejahteraan para pekerja merupakan hal yang sangat penting, dan pemberian THR merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi mereka sepanjang tahun. Harapannya, implementasi kebijakan ini dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto THR Cair H-7: Kebijakan Lebaran Garis Keras

Read Also
Recommendation for You

President Prabowo Subianto recently shared that he had engaged in direct discussions with U.S. President…

Program Sekolah Rakyat yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk mengakhiri siklus kemiskinan melalui…

President Prabowo Subianto has launched the “Sekolah Rakyat” program to tackle poverty through education, marking…

Penyelesaian perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Indonesia dan Uni Eropa telah diumumkan oleh…