Rahasia Sidang Kasus Asusila Anak Bos Prodia Tertutup

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus asusila yang melibatkan terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup. Keputusan ini diambil karena perkara tersebut mencakup muatan kesusilaan dalam dakwaannya, sesuai dengan Pasal 153 ayat (3) KUHAP yang mengatur tentang persidangan yang tertutup dalam kasus yang melibatkan kesusilaan. Meskipun demikian, sidang ini akan dibuka untuk umum pada saat pembacaan putusan.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto hadir dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Arief Budi Cahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini adalah Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis inisial FA yang terjadi pada 22 April 2024, dengan korban lain inisial A yang selamat.

Korban ditemukan setelah melakukan prostitusi dengan tersangka melalui open booking online, yang kemudian meninggal dunia akibat konsumsi inex dan air sabu. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan terseret dalam kasus pemerasan. Dengan perkembangan kasus ini, pengadilan mengambil keputusan untuk menjalankan persidangan secara tertutup hingga pembacaan putusan untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Source link