Polres Metro Bekasi telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah yang telah merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang sebesar Rp651.732.500. Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang terlibat, yaitu Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah), seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa. Kasus ini terbongkar setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan adanya laporan keuangan fiktif serta dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2014 hingga 2022.
Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, “mark-up” uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah. Alwi Alatas diduga melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS, sedangkan Holisoh Nurul Hilda masih menerima berbagai biaya sekolah meskipun tidak lagi menjabat sebagai bendahara. Polres Metro Bekasi akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini dan mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini. Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor pendidikan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan kepentingan publik.