Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) secara tegas mengingatkan masyarakat mengenai bahaya pungutan liar (pungli) di sekitar mereka. Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menekankan bahwa tindakan pungli akan dikenai sanksi hukum baik bagi penerimanya maupun pemberinya. Iin juga menilai fasilitas dan posko yang disediakan untuk pemudik sudah lengkap, mencakup posko kesehatan, keamanan, pengaduan pungutan liar, hingga posko aduan bagi perempuan. Pemudik dipastikan terhindar dari pungli selama masa mudik Lebaran 2025 melalui berdirinya Posko Saber Pungli di beberapa lokasi strategis seperti Terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Pelabuhan Muara Angke. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pungli yang merupakan aksi ilegal yang merugikan masyarakat.
Pemkot Jakarta Timur Himbau Warga Hindari Pungutan Liar

Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam kurun waktu dua…

Sebuah insiden di kawasan Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan melibatkan seorang warga negara asing (WNA)…

Sejumlah kejadian kriminal di DKI Jakarta selama seminggu terakhir masih menarik perhatian, mulai dari alasan…