Polres Pelabuhan Tangkap 12 Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan

Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir, antara Maret dan April 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus dengan melibatkan 12 tersangka selama dua bulan tersebut. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Barang-barang terlarang tersebut ditemukan dari penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka. Para tersangka yang berhasil ditahan adalah BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Martuasah juga mengungkapkan bahwa nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil disita, di mana sabu seberat 1,526 kilogram ditaksir senilai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi senilai Rp33,6 juta. Selain itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa dalam proses pengungkapan kasus narkoba tersebut. Dengan demikian, langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian memperlihatkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Source link