Razia Sukses: 9 Preman Jakpus Ditangkap Usai Memaksa Uang Parkir

Di Jakarta, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap sembilan preman yang berperan sebagai juru parkir liar dan memaksa pengunjung membayar parkir dengan jumlah mencapai lebih dari Rp50.000. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menegaskan bahwa upaya penangkapan ini dilakukan untuk memberantas tindakan premanisme yang telah merugikan dan meresahkan masyarakat di Jakarta. Kesembilan pelaku yang berhasil ditangkap adalah T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25) yang melakukan praktik ilegal seperti mengatur lalu lintas kendaraan, meminta pungutan liar, mengancam korban, dan menggunakan atribut organisasi masyarakat untuk melakukan intimidasi.

Danny menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, sebuah operasi khusus yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dari tanggal 9 hingga 23 Mei 2025. Operasi ini difokuskan pada upaya memberantas premanisme, tindakan meresahkan dari ormas, serta praktik penagihan utang yang dilakukan secara paksa terhadap kendaraan bermotor. Polres Metro Jakarta Pusat sendiri telah melakukan sejumlah penindakan dalam tiga hari pertama operasi tersebut.

Aksi pemalakan yang dilakukan oleh sembilan pelaku terjadi di tiga lokasi berbeda selama tiga hari berturut-turut dan salah satu korban yang melaporkan kejadian tersebut bernama DDS, IF, dan BGZ. Para korban ini dipaksa untuk membayar uang parkir dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga lebih dari Rp50.000, padahal seharusnya area parkir tersebut bebas dari pungutan liar. Korban merasa terintimidasi dan takut sehingga akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang hasil parkir ilegal, tiket parkir palsu, peluit, serta kartu identitas palsu dari para pelaku. Selain itu, petugas juga melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho, dan bendera dari berbagai ormas yang dipasang secara ilegal di tempat-tempat umum tanpa izin. Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.Operasi ini dilakukan untuk memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat kota Jakarta.

Source link