Mediasi Konflik Warga dan Debt Collectors di Kebon Jeruk: Peran Polisi

Petugas kepolisian yang bertugas di Polres Metro Jakarta Barat melakukan mediasi konflik antara seorang warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan sejumlah penagih hutang atau debt collector. Mediasi dilakukan untuk memastikan proses penagihan berjalan dengan aman dan tanpa intimidasi. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyatakan bahwa kehadiran polisi bertujuan sebagai penengah untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Dalam mediasi tersebut, pelapor HBA menyatakan kesiapannya untuk bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman sekaligus pemberi kuasa kepada penagih utang, bernama MO, guna membicarakan penyelesaian masalah hutang piutang secara baik-baik. Para penagih hutang juga diberikan pembinaan agar menjalankan tugas secara humanis, menghormati hak asasi manusia, dan ketertiban administrasi.

Arfan juga menegaskan bahwa masalah hutang piutang seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum perdata, bukan pidana, sesuai dengan undang-undang yang mengatur sengketa hutang piutang. Polres Metro Jakarta Barat berupaya menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak melalui langkah mediasi tersebut. Mediasi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik secara damai dan teratur.

Source link