Pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T kembali marak di wilayah Polsek Cakung selama dua bulan terakhir. Kasus ini melibatkan pelaku bernama MR dan rekannya NF, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). MR melakukan aksinya pada Jumat (25/4) di Kampung Rawa Badung RT 11/RW 07, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Korban, Ambar Nurwijayanti, menemukan motor yang diparkir di depan tokonya hilang saat tengah mentransfer uang. Setelah melihat rekaman CCTV dari tetangga, diketahui bahwa motor dicuri oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri tertentu. Tim Buser Unit Reskrim Polsek Cakung berhasil menangkap pelaku pada 29 April 2025 dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku ini mengakui dua kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua, di Pulogadung dan Cakung. Komang Karisma, Kapolsek Cakung, menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dengan cara memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang bisa dikenai pidana tujuh tahun penjara. Dengan demikian, Polsek Cakung berharap kejadian seperti ini dapat diminimalisir di wilayah mereka.